Detail Pendirian LSM/ Paguyuban/ Perkumpulan/ Ikatan Murah, Cepat & Legal
Pengurusan Pada Kantor Kami antara lain :
1. Akta Pendirian
2. NPWP LSM/ Paguyupan/ Perkumpulan.
3. SK Menkum Ham
Syarat Pendirian LSM/ Paguyupan/ perkumpulan/ Ikatan
1. KTP Pendiri;
2. Anggaran Dasar & ART LSM ( maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus) ;
3. Pendiri ( jumlahnya tidak ditentukan) ;
4. SKT Kota Administrasi/ Kabupaten;
5. selembar foto tampak depan kantor sekretariat/ ormas/ LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran Kartu Pos;
6. Surat ijin domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan;
7. Surat keterangan di atas materai Rp 6.000 tidak sedang terjadi konflik internal ( dualisme/ multi kepengurusan) ;
8. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi;
9. Data keuangan;
10. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI.;
11. Pendaftaran pada Departemen Dalam Negeri R.I.;
12. Pendaftaran pada Bankesbang.
- Akte Pendirian;
- AD/ ART;
- Program Kerja;
- Susunan Kepengurusan Pusat;
- Biodata Pengurus;
- Formulir Isian ( dari Kantor Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/ Kabupaten setempat) .
Tampilkan Lebih Banyak